Luwu Utara, batarapos.com – Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri ASN lingkup Pemda Luwu Utara tahun 2021 akan segera dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Luwu Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baharuddin, Baharuddin mengatakan bahwa pembayaran THR ASN di Luwu Utara sudah bisa dilakukan, lantaran Bupati Luwu Utara Indah putri Indriani, telah menandatangani peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi PNS.
“Soal Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021. Pemberian THR Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS khusus untuk kabupaten Luwu utara, Bupati Luwu Utara telah menandatangani peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi PNS, atau pejabat negara yaitu Bupati, dan wakil bupati dan anggota DPRD Luwu Utara,” ungkapnya, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa Pembayaran THR ASN itu akan dikirim langsung ke rekening masing Masing ASN.
“Insya Allah kami rencanakan dan meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mengajukan SPM, pada hari ini Kamis tertanggal 6 Mei, dan hari ini juga kita akan bayar semua THR-nya, dan masing masing masuk di nomor rekeningnya,” jelas Baharuddin.
Ia melanjutkan bahwa Komponen THR hari raya itu adalah, gaji pokok, tunjangan keluarga, kemudian tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan atau fungsional umum.
“Itu komponen khusus untuk tunjangan hari raya, yang besarannya mengacu kepada besaran pada bulan April, dan tidak di potong pajak,” terang Baharuddin.
Untuk THR tahun ini, Kata Baharuddin, Pemda Luwu Utara menyiapkan anggaran sebesar 20 milyar.
“Untuk THR tahun 2021, Pemda Luwu Utara menyiapkan Anggarannya kurang lebih 20 Milyar,” kuncinya. (Deddi)