Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Husain, S.E., menyayangkan insiden pengeroyokan yang menimpa pembawa aspirasi di tengah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Ruang Komisi Gedung DPRD saat rapat sedang diskors.
Husain menjelaskan bahwa kericuhan pecah saat pimpinan rapat memutuskan untuk mengistirahatkan sidang (break) guna menunaikan ibadah salat.
“ Sesuai tata tertib, kami menghentikan rapat saat azan tiba. Namun, saat kami sedang salat, terjadi insiden pengeroyokan tersebut. Kami baru mengetahui kejadian itu setelah kembali dari masjid, ” ujar politisi Golkar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
RDP tersebut sedianya menghadirkan pihak SPBU se-Luwu Utara, Patra Niaga Pertamina Sulawesi Selatan, Depot Pertamina Karang-karangan, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang melakukan unjuk rasa.
Atas kejadian ini, DPRD Luwu Utara berkomitmen melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan di lingkungan parlemen. Husain menegaskan pentingnya jaminan rasa aman bagi setiap rakyat yang datang menyampaikan aspirasi.
“ Ini menjadi koreksi internal bagi kami. Kedepannya, koordinasi dengan pihak keamanan akan diperketat agar setiap aspirasi bisa dibahas dengan kondusif tanpa ada gangguan fisik terhadap siapa pun, ” tegasnya.
Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum. Salah seorang korban telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Luwu Utara.
” Kita berharap agar proses hukum berjalan transparan dan insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, ” harapnya.
Sementara itu, pihak aliansi pembawa aspirasi melayangkan pernyataan sikap tegas yang mendesak Aparat Penegak Hukum untuk:
1. Segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
2. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi kekerasan.
3. Memeriksa oknum aparat yang diduga lalai dalam pengamanan.
4. Menindak tegas mafia BBM subsidi dan praktik pelangsiran ilegal di Luwu Utara.
5. Melakukan evaluasi total terhadap integritas penegakan hukum di wilayah hukum Luwu Utara.













