29 Maret 2024, 1:17 am

Soal Kasus Sertipikat Prona Lurah Pentojangan, Pekat IB Harap Jaksa Serius Tangani

 

Palopo – Kasus sertifikat prona yang melibatkan Idhil Borahima Lurah Pentojangan Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan belum ada kejelasan kasusnya.

Hal ini diungkapkan oleh (Ahmad) ketua investigasi (Ormas Pekat IB) melalui rilis persnya pada Selasa (13/8/19).

“Saya sebagai pendamping masyarakat yang merasa dirugikan terkait pungutan liar sertipikat prona Lurah Pentojangan, telah melakukan konfirmasi ke pihak penyidik Kepolisian via telepon, keterangannya bahwa berkas sudah di limpahkan ke Kejaksaan tertanggal 6 Agustus 2019 dan jaksanya atas nama Ibu Fitri,” terangnya.

Diketahui, penetapan tersangka Idil Borahima tertanggal 15 Juli 2019 lalu.

“Setelah saya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Palopo, dalam hal ini Ibu Fitri, ibu Fitri bilang bahwa sekarang jaksa nya bukan lagi saya tapi diambil alih oleh kepala seksi intelijen Amri Kurniawan, S.H,. M.H, saya sempat pertanyakan kepada ibu Fitri, itu adalah hak atasan, dan baguslah katanya bukan saya katanya,” ulas Ahmad.

Hampir seluruh ruangan Jaksa dikunjungi Ahmad untuk memperoleh informasi kejelasan status tersebut.

“Setelah itu, saya lalu menuju keruangan pak Amri Kurniawan (selaku jaksa yang menangani persoalan tersebut), Setelah saya pertanyakan bahwa, sudah sampai dimana kasus dari Lurah Pentojangan, beliau hanya bilang masih dalam pemeriksaan berkas, soal penahanan tersangka itu hak preogratif Jaksa katanya, dia juga katakan kalau pengukuran sertipikat masih berlangsung” tambahnya.

Ahmad berharap agar kasus ini ditangani serius oleh kejaksaan dan segera dituntaskan.

“Kami dari Ormas Pekat IB, berharap agar persoalan ini dapat tuntas, hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu,” harapnya

Terpisah Ketua LBH Pekat IB Sulawesi Selatan, Andi Akbar, S.H,. M.H menanggapi kicauan salah satu kadernya mengatakan bahwa tugas seorang jaksa itu diatur oleh UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Jadi tak usah melebar kemana-mana cukup itu menjadi acuan, adapun apabila seorang jaksa tidak melakukan tugasnya seperti yang dia bacakan pada pasal 10 ayat 2 tentang sumpah jabatan seorang Jaksa, hal itu bisa dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa” Kata Andi Akbar.

Ia menambahkan soal preograrif, yang mana sangat jelas aturannya.

“Terkait hak preogratif, mungkin itu maksudnya hak subyektif Jaksa yang mana memang diatur di pasal 21 ayat 1 KUHAP, tapi ingat ada hak obyektif Jaksa yang diatur pada pasal 21 ayat 4 KUHAP apabila ancaman hukumannya masuk di pasal 4,” tambahnya.

Ia juga mengintruksikan seluruh kadernya, agar mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami dari Ormas Pekat IB akan terus mengawal kasus ini, agar tidak jadikan bahan coba-coba apalagi dimainkan seperti bola ping pong, Apabila belum ada kejelasan, kami akan melayangkan surat ke pihak Kejari, Kejati dan Kejaksaan Agung, bahkan data-data ini akan kami kirimkan ke KPK untuk diambil alih saja,” cetusnya. (***).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan