29 Maret 2024, 5:13 pm

Sore Ini, Polisi Sudah Menetapkan 20 Tersangka Tewasnya Peserta Diksar KPA Sangkar

Luwu Timur, batarapos.com – Setelah menetapkan 17 orang tersangka pagi tadi, Polres Luwu Timur kembali menetapkan 3 orang tersangka sore ini, Jumat (19/3/21).

Total tersangka saat ini sebanyak 20 orang, terdiri dari 11 orang tersangka dibawah umur dan 9 tersangka orang Dewasa, sementara korban merupakan peserta sebanyak 14 orang, 1 orang meninggal dunia.

20 orang yang ditetapkan tersangka merupakan panitia Diklatsar Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar), yang mengakibatkan satu peserta meninggal dunia atas nama Muh. Rifaldi warga Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

“Iya benar ada tambahan tiga orang siang ini, jadi total tersangka ada dua puluh orang, mereka merupakan panitia Diklat” Kata Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur.

Hasil penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, Polisi menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap para peserta yang terjadi saat berlangsung Diklatsar, itu berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi serta panitia.

Kapolres Luwu Timur mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 351, pasal 170, pasal 55.56 dan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Tim).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan