Luwu Timur, batarapos.com – Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Luwu Timur, Hj. Risna resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala DPK Luwu Timur (Satri, SE) saat dihubungi melalui celularnya, Minggu (06/10/19), sore tadi.
“Iya benar, Ibu Risna sudah ditahan di Kejati Sul Sel, setelah mendapat panggilan dari Kejati Sulsel dirinya langsung ditahan” Katanya.
Ibu Risna saat Dinas Luar ke Bali tugas Dinas, mendapat surat panggilan dari Kejati Sul Sel, sehingga Satri menelpon Hj. Risna untuk pulang dan menghadap.
Setelah mengikuti proses pemeriksaannya Hj. Risna tidak lagi dipulangkan dan langsung ditahan.
Dijelaskannya bahwa, kasus yang melilit ibu Risna diduga kasus pembebasan lahan Islamaic Center yang terletak di Jalan Poros Malili, tepatnya di samping traffic light arah kantor Bupati Luwu Timur.
“Kasus itu saat Ibu Risna masih menjabat sebagai Kepala bidang pertanahan di Dinas perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur, yang sempat ada tim Tipikor Polda yang memeriksa BPN saat itu” Jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut diduga buntut dari persoalan penetapan tersangka Kasi pengadaan tanah, BPN/ATR Lutim soal pembebasan lahan Islamic Center 2018.
Saat itu Tim Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor BPN/ATR pada Senin (15/10/2018) lalu. (***).