Jeneponto, Batarapos.com – Keberadaan galian tambang C yang berlokasi di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto diduga ilegal.
Hal tersebut disampaikan Tim Investigasi Lembaga LLPK RI kepada wartawan batarapos.com. Tambang Galian C tersebut sudah berjalan beberapa bulan, dan digunakan pada beberapa titik proyek pemerintah di wilayah kecamatan Tarowang. Kamis, (27/6/19).
Dari hasil konfirmasi Pemerintah Desa setempat dan pihak Kecamatan menjelaskan, Turisno sebagai Kepala Desa Allu Tarowang tidak mengetahui soal tambang Galian C, berbentuk tanah timbunan, karna tidak ada pemberitahuan jadi tambang itu kayaknya ilegal dan tidak memiliki ijin dari pemerintah.
“Saya sebagai Kepala Desa tidak tahu soal tambang tanah timbunan itu, karena tidak ada penyampaian atau pemberitahuan kepada pemerintah Desa, jadi kayaknya tambang itu tidak memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi,” ujarnya.
Camat Tarowang H. Rahman Nara menjelaskan demikian tidak mengetahui soal tambang yang ada di wilayahnya.
“Saya tidak tau soal tambang galian tanah di Desa Allu Tarowang,” ucapnya.
Mengenai masalah Tambang Galian C. di Desa Allu Tarowang itu Aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPP LLPK RI) Mustapa angkat bicara dan menyoroti tambang yang diduga ilegal tidak memiliki Ijin dari Dinas Pertambangan Provinsi dan Lingkungan Hidup Kabupaten.
Karna mengacu kepada Aturan perundang-undangan Lokasi tambang tersebut tidak layak untuk dijadikan Tambang, jarak dan luas dari perkampungan tidak sesuai, karena lokasi pas di perkampungan rumah masyarakat setempat, padahal sudah jelas dalam aturan secara tegas dijelaskan ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasalb 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sudah secara tegas dijelaskan ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasalb 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.
“Saya mengharapkan Kepada Pihak Penegak Hukum Kepolisian Polres Jeneponto untuk menindak lanjuti adanya Operasi Tambang Galian C. di Desa Allu Tarowang yang diduga Ilegal tidak memiliki Ijin dari Pemerintah,” tuturnya. (Ridwan Tompo)