27 Juli 2024, 12:09 pm

Unit Narkoba Polres Gowa Ringkus Dua Aparat Kantor Desa di Kecamatan Palangga

Gowa, Batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus dua aparat kantor desa kecamatan Palangga, kabupaten Gowa, Sulsel.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar Press Conference, terkait pengungkapan dan penangkapan kedua staf kantor desa kecamatan Palangga, kabupaten Gowa. Jumat (26/7/19).

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai staf disalah satu kantor desa di kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa, diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa. Mereka adalah lelaki DN (28) dan lelaki MT (24).

Keduanya warga Kecamatan Palangga yang diringkus oleh Satres Narkoba Polres Gowa karena saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dan seperangkat alat isap serta 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Penangkapan kedua tersangka hasil kerja sama warga yang memberikan informasi kepada petugas sehingga bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada bersama didalam kendaraan yang sedang parkir,” ujar AKP M Tambunan.

Diakui pelaku, sabu itu diperolehnya dari seorang pengedar melalui via telepon, seharga Rp 150.000/sachet.

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di polres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 112 (1) dan 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan