27 Juli 2024, 11:57 am

Unit Narkoba Polres Palopo, Meringkus IRT Bersama Rekannya Serta Barang Bukti Narkoba 43,44 Gram

 

Palopo, Batarapos.com – Unit Narkoba Polres Palopo, berhasil mengamankan terduga pemakai dan bandar Narkoba jenis Sabu, bersama barang buktinya, sebanyak kurang lebih 43,44 Gram pada hari Senin kemarin, (23/9/19).

Penangkapan di pimpin langsung oleh kaur Bin Ops (KBO), IPDA Abdianto, bersama anggota unit Narkoba Polres Palopo, berawal dari penangkapan Fikri Haykal Alias Fikri (19), di jalan Ratulangi, Poros Trans Sulawesi, (depan kuburan cina) kelurahan Salobulo, kecamatan Wara Utara, kota Palopo.

Dari hasil pengembangan tersangka (Fikri), hingga unit Narkoba berhasil mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT), Rina Alias Mama Dilla (33), di rumahnya jalan coklat (depan SD 8 Salobulo), kelurahan Salobulo, kecamatan Wara Utara, kota Palopo.

Hal ini diungkap Kasat Narkoba Polres Palopo (AKP Zainuddin), melalui chat WhatsAppnya, di Suara Rakyat.

‘’Kedua tersangka yang tinggal di jalan Ratulangi, kelurahan Salobulo, kecamatan Wara Utara, sudah lama menjadi target operasi, itupun hasil informasi masyarakat setempat,’’ kata AKP Zainuddin.

Dari tangan kedua tersangka unit Narkoba polres Palopo, berhasil mengamankan barang bukti
kurang lebih 43.44 gram
– 1 (satu) alat timbang digital / Skill
– 1 (satu) ball plastik sachet besar
– 1 (satu) ball sachet kecil
– 1 (satu) HP samsung warna hitam
– 1 (satu) HP Oppo warna silver
– 2 (dua) kantong plastik Hitam
– 1 (satu) buah panci.

Kronologis penangkapa kedua tersangka, Senin (23/9/19), sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo (IPDA Abdianto), melakukan penangkapan terhadap Lelaki, Fikri (19), dimana pada saat yang bersangkutan berhenti dipinggir jalan Dr. Ratulangi (depan kuburan cina) Palopo, dengan menggunakan sepeda motor kemudian Tim menghampiri dan dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 2 (dua) sachet shabu dalam kantong motor yg dikendarai.

“Introgasi terhadap Fikri, barang tersebut ia peroleh dari Rina Alias Mama Dilla (33), sekitar pukul 21.00 Wita, dan Anggota melakukan penggeledahan di rumah Rina, ditemukan plastik berwarna hitam yang ditutup panci belanga di dapur, ada dua bungkus plastik yang berisi Narkoba jenis Sabu dan satu buah alat timbang electric,’’ ungkap AKP Zainuddin.

“Pelaku dan barang bukti dibawa, dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang kasat Narkoba. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan