Majene, batarapos.com – Bertempat di Kejaksaan Negeri telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPau Kejari Majene, Senin, (6/4/2020).
Sat Reskrim Polres Majene (Unit Tipikor) Limpahkan tersangka dan barang bukti Kasus korupsi Dana Desa Bababulo T.A 2018 dan Kasus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim polres Majene (Akp Jamaluddin, SH.), Bersama Kanit Tipikor (Ipda Benedik S.Ik) mengatakan hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene dan disepakati dilakukan tahap II.
“Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan” ucap Kanit Tipikor.
Unit Tipikor sat Reskrim Polres Majene 6 Tersangka sekaligus, 2 tersangka kasus Tipikor DD dan ADD T.A 2018 dan 4 tersangka Kasus menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Identitas 4 tersangka kasus menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi sbb :
1. Nama : AMIRUDDIN Alias ILLANG Bin Alm. RAMLI
2. Nama : SUKRI. K, S.Hut.
3. Nama : NURMUQLADIN, S.Km Alias MU’LA
4. Nama : SOFYAN
Salah satu dari ke 4 tersangka tersebut (Nurmuqladin) pada bulan Maret 2020 telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik sat Reskrim polres Majene mengenai penetapan tersangka, namun oleh hakim ketua Pengadilan negeri Majene menolak secara keseluruhan gugutan pemohon.
Sedangkan 2 tersangka kasus korupsi DD dan ADD desa Bababulo dengan identitas
1. Nama : TAUFIK, S.IP. (Kepala Desa Bababulo)
2. Nama : ASWAN RUDIANTO, B. S.Kom.
Juga dilakukan tahap II selanjutnya oleh pihak kejaksaan negeri Majene melakukan penahanan dan penahanannya dititipkan di Rutan polres Majene.(Sbn)