Luwu Timur, batarapos.com – Tambang golongan C di Desa Benteng, kecamatan Burau, Luwu Timur, diperiksa di Polda Sulawesi Selatan (Sul-sel).
Tambang tanah timbunan itu milik Arifin, dia mengaku diperiksa di Polda Sulsel lantaran melakukan penambangan diluar titik koordinat.
Arifin pemilik tambang juga mengaku memiliki izin lingkungan sejak Agustus 2018 dengan luas IUP 5 hektare.
” Sekarang tambang tidak operasi, saya diperiksa di Polda bagian Krimsus karena katanya saya menambang diluar titik koordinat,” Kata Arifin kepada batarapos.com, Senin (15/9/22).
Dia berdalih, bukan penambangan diluar koordinat yang ia lakukan melainkan hanya membuat jalan untuk warga.
Titik yang ia keruk itu menurutnya sudah merupakan bekas tambang, bukan pembukaan tambang baru.
” Bukan juga saya menambang disitu, hanya jalan masyarakat yang dibikin, apa lagi itu bekas tambangnya orang dulu,” Ujar Arifin.
Arifin mengaku sudah dua pekan ini tidak beroperasi selama menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
Tim batarapos.com