Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Solidaritas Wartawan Luwu Timur (SWALTIM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Periksa SPJ Dana BOS tahun 2025.
Setelah disorot dugaan iklan koran fiktif, ucapan selamat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, sejumlah media tampil diduga tak paham aturan memberitakan hak jawab.
Dimana Berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers (Pasal 5 ayat 2 dan 3) hak jawab dan hak koreksi harus dimuat di media yang sama.
Nasrum Majid, Ketua SWALTIM menyayangkan kekeliruan tersebut, dia mendesak APH di Luwu Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPJ BOS (Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah).
” Baiknya APH Periksa SPJ Dana BOS untuk SD dan SMP, bukan justru sesama media yang hak jawab namun salah tempat pula,” Kata Ketua SWALTIM.
Terpisah, sumber yang juga bagian dari pengelola SPJ BOS mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil Kepala Sekolah yang membayar iklan ucapan tersebut secara pribadi.
” Sebagian kecil memang tidak SPJ kan karena tidak mau repot, karena memang tidak ada dalam juknis, tapi sebagian besar sekolah SPJ kan itu, mana mau pakai uang pribadi,” Kata sumber menutup identitas.
Parahnya kata sumber, iklan koran ucapan selamat pelantikan itu fisiknya tidak pernah dibagikan ke sekolah sampai detik ini, dimana pembayarannya diintruksikan melalui Dinas Pendidikan.
” Kita hanya disuruh anggarkan dan bayar melalui Dinas Pendidikan katanya iklan untuk di koran, fisiknya kita tidak pernah lihat, modelnya bagaimana dan koran media apa,” Beber sumber.
Sumber juga mengungkapkan, iklan ucapan tersebut ditarget di semua sekolah SD dan SMP di Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur senilai Rp. 300.000,-.
Salah satu pemilik media mengaku telah menerima dana dari iklan ucapan pelantikan tersebut, namun dia berdalih bahwa hanya Rp. 150 ribu per sekolah yang dia terima.
” Hanya seratus lima puluh ribu rupiah saya terima saya dananya, sisanya saya tidak tahu siapa,” Ucap pemilik media kepada batarapos com, Rabu 04 Maret 2026.
Dia juga memperlihatkan daftar iklan baris yang dituliskan pada lembaran kertas yang bukan merupakan standar koran, dimana pada iklan itu juga terpajang foto kepala Dinas Pendidikan.
Saat ditanya soal fisik standar kertas koran yang digunakan serta peredarannya yang tidak sampai ke sekolah, dia hanya berdalih jika memang bukan koran, dan tidak dibagikan ke sekolah, ” Bukan memang koran ini,” Singkatnya.
Publik menilai, iklan baris yang dibayar oleh SD dan SMP di Luwu Timur sebanyak 213 sekolah diduga hanya di print menggunakan kertas biasa bukan standar kertas Koran, dan fisiknya hanya dicetak tunggal.
Pasalnya untuk media cetak bidang usaha koran bukan hanya membutuhkan modal yang cukup besar, melainkan juga beberapa aturan penerbitan peredaran koran yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pers sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 pada akta pendirian perusahan pers (perseroan).
Persusahaan pers yang juga bergerak di bidang usaha koran wajib melampirkan nama dan alamat perusahaan percetakan tempat koran tersebut dicetak.











