Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara panggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Luwu Utara dari 15 kecamatan untuk dimintai keterangan di kantor Kejari Luwu Utara, pada Senin, (4/5/2026).
Kejaksaan memanggil semua PPK termasuk Ketua dan Anggota PPK, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Luwu Utara bernomor T-17/P.4.33/Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara di Masamba, dengan perihal Bantuan Pemanggilan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Luwu Utara Nomor PRINT-01.a/P.4.33/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, yang sebelumnya didahului surat perintah Nomor PRINT-1/P.4.33/Fd.1/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Adapun jadwal pemanggilan dibagi dalam beberapa sesi, yakni pukul 09.00 WITA untuk PPK Kecamatan Seko, Rampi, Rongkong, dan Malangke Barat.
Selanjutnya pukul 11.00 WITA untuk PPK Kecamatan Malangke, Sabbang Selatan, Tanalili, dan Bone-Bone.
Sementara itu, pada pukul 14.00 WITA dijadwalkan PPK Kecamatan Baebunta, Seko, dan Rampi, termasuk tambahan dari Kecamatan Rongkong.
Kemudian pada pukul 15.00 WITA giliran PPK Kecamatan Malangke Barat, Malangke, dan Sabbang Selatan.
Seluruh pihak yang dipanggil diminta hadir untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Pratama Muhamad Faizal Al Fitrah Kusnedy, S.H atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara selaku penyidik.
Sebagai informasi, tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, serta arsip internal.













