Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone H. Askar akui proyek pembangunan jembatan Alekale Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone sempat di warning Pengguna Anggaran.
Hal ini diutarakan Kadis BMCKTR Kabupaten Bone H. Askar saat berhasil dikonfirmasi wartawan batarapos.com saat menghadiri peresmian ruas jalan Nyapereng Selli. Kamis 11 Juni 2026. H. Askar mengaku memberikan teguran kepada pihak rekanan terkait pengggunaan material diduga hasil ditambang secara ilegal di sungai tersebut.
” Kita sudah melakukan peneguran diawal, “kata Kadis BMCKTR H. Askar
Selain teguran, H. Askar juga akui penggunaan material untuk pekerjaan proyek pembangunan jembatan Alekale, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, tidak lain bersumber dari sungai Alekale dimanfaatkan pihak rekanan kontraktor.
” Ada sedikit dipakai karena material didatangkan dari luar sangat susah , ” terang H. Askar.
Namun saat disinggung terkait izin usaha pertambangan dari pihak rekanan PT. Bersama Bangun Indonesia Mandiri, Kadis Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone tidak banyak berkomentar.
” Saya tidak tahu dilokasi, ” singkatnya.
Proyek pembangunan jembatan Alekale, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone diketahui dikerjakan PT. Bersama Bangun Indonesia Mandiri dengan nilai pagu anggaran Rp 6.813.997.851.00 bersumber Bantuan Keuangan Provinsi melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone tahun anggaran 2025.
Dikabarkan proyek pembangunan jembatan Alekale tersebut baru saja diresmikan Bupati Bone tepatnya Kamis 7 Mei 2026 kemarin. Proyek tersebut juga sempat menjadi sorotan media, seperti yang dirilis Batarapos.com dengan judul ” Proyek Pembangunan Jembatan Rp. 6 Miliar di Bone Diduga Gunakan Material Ilegal “












