Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com — “Sampai hati sekali memang dan keterlaluan.” Ungkapan tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Ganda-Ganda yang melaporkan pengurus dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut).
Dalam wawancara dengan media, warga yang melaporkan dugaan penyimpangan dana CSR tersebut mengungkapkan adanya sejumlah nama warga yang diduga masuk dalam daftar penerima dana CSR, meskipun yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia.
Salah satu contoh disebut terjadi di Dusun I Desa Ganda-Ganda. Warga mengungkapkan bahwa terdapat nama warga yang sudah almarhum namun masih tercantum dalam daftar penerima dana CSR.
“ Di Dusun I ada warga yang sudah meninggal dimasukkan dalam penerima dana CSR, tega sekali, ” ungkap seorang warga, Minggu (6/9/2026).
Warga Ganda-Ganda yang melaporkan persoalan tersebut berulang kali menyampaikan kekesalan kepada media ini. Mereka menduga terdapat berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana CSR yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain persoalan nama penerima, warga juga menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam daftar penerima dana CSR. Menurut mereka, pola tersebut terlihat dari nomor urut penerima yang tidak berurutan.
Sebagai contoh, nomor urut 7 langsung diikuti nomor urut 9, sehingga nomor urut 8 tidak tercantum. Warga menduga kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan cara penghitungan jumlah penerima, yakni nomor urut terakhir dikalikan dengan nilai dana yang dibayarkan sebagai patokan jumlah keseluruhan.
Warga berharap laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara dapat ditindaklanjuti dan diperiksa secara transparan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dapat diketahui kebenarannya.
Sementara itu, pengurus dana CSR saat hendak dikonfirmasi oleh media terkait persoalan tersebut disebut enggan memberikan penjelasan kepada publik.











