11 Juli 2025, 4:04 pm

Aktivis Ini Dukung Polres Tempuh Restorative Justice Kasus Viral di Luwu Timur

Luwu Timur, batarapos.com – Abdul Rauf Dewang seorang aktivis kemanusiaan di kabupaten Luwu Timur mendukung upaya Polres Luwu Timur menempuh restorative justice (RJ) terhadap laporan pembuatan dokumen akta kelahiran yang tidak sesuai oleh ibu asuh bayi AN anak kandung sahabatnya sendiri.

Kasus ini viral lantaran Yulis ibu asuh si bayi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Oki, atas laporan nenek kandung si bayi di Mapolres Luwu Timur pada bulan Desember 2021 lalu.

Abdul Rauf Dewang yang akrab disapa bang Rauf saat ditemui di ruang tunggu Mapolres Luwu Timur mengatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur, Selasa (6/9/22).

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara pelapor dan terlapor dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan dan pengembalian pada keadaan semula agar kehidupan bermasyarakat kembali normal.

“Hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, saya sangat mendukung Polres Luwu Timur menempuh upaya restorative justice” Kata Bang Rauf

Aktivis dan Mahasiswa Hukum Universitas Andi Djemma Palopo ini mengatakan bahwa selain itu Melalui RJ (restorative justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan, ia tidak lagi dilanjutkan ke proses pengadilan sebagaimana kejahatan tindak pidana berat lainnya tetapi diberi kesempatan untuk berdamai dan berhenti saling menyerang baik secara verbal maupun nonverbal ataupun saling menyinggung di media sosial.

Menurutnya, hal ini senada dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Perihal restorative justice ini, Kapolri Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, bahkan Kapolri menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

” Olehnya itu kita berharap Semua pihak baik itu pelapor ataupun terlapor nantinya dapat bersama-sama legowo dan saling memaafkan setelah nantinya dilakukan restorative justice, apalagi kultur budaya kita sebagai masyarakat Sulawesi Selatan yang penuh dengan nuansa religi, hikmah, etika dan estetika, dan menjunjung tinggi nilai falsafah kearifan lokal Sipakainge, sipakatau, sipakalebbi,” Harapnya.

Saat ini Polres Luwu Timur telah melakukan restorative justice, kedua pihak antara pelapor dan terlapor serta pemerintah setempat telah dihadirkan di Mapolres Luwu Timur.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan