27 Desember 2024, 6:36 am

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pasar Butung Makassar Unras, DPRD Keluarkan Pernyataan Tegas !

Liputan : Tim batarapos.com/Zul
Editor : Nur Ainun

Makassar batarapos.com — Puluhan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa peduli Pasar Butung Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat siang (13/10/2023).

Massa aksi itu datang dengan membawa poster bertuliskan pemkot Makassar harus pro terhadap rakyat, hentikan intimidasi terhadap polemik di pasar Butung dan tarik PD. Pasar raya dari Pasar Butung.

” Kami Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung,” Jelas Jenderal Lapangan, Duhar.

Ia mengungkapkan agar pemerintah Kota Makassar tetap menegakkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah

” Pemkot harus tegakkan Perwali tersebut jangan asal berbuat saja, karna ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak,” paparnya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah komisi B menerima Aspirasi Unjuk Rasa ini menegaskan agar pemerintah kota Makassar segera atau mentaati hukum yang berlaku dan jangan Bertindak semaunya saja

” Kami tegaskan agar pemerintah kota Makassar menghormati proses hukum yang berjalan, jangan bertindak begitu saja tanpa ada keputusan dari pengadilan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan salah satu pengelola Pasar butung, Syahrir, kiranya Walikota Makassar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar mentaati Hukum yang berlaku

” Walikota Makassar harus Taat pada Hukum jangan bertindak sebelum ada keputusan dari Pengadilan,” ucap Syahrir

Adapun pernyataan Sikap Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pasar Butung Kota Makassar antara lain :

Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung

Menghimbau Walikota Makassar untuk Menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan dan tidak melakukan Tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum

Menghimbau Kepada Walikota Makassar bahwa hanya Pengadilan yang memiliki Kewenangan Melakukan Eksekusi;

Menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak-hak Pengelola KSU Bina Duta sesuai Perjanjian hingga tahun 2037

Menuntut kepada Walikota Makassar untuk tidak melakukan dugaan Intimidasi dan cara-cara Premanisme terhadap Polemik yang terjadi di Pasar Butung;

Meminta Walikota Makassar sebagai Pemimpin untuk memberikan Contoh yang baik kepada Masyarakat

Menuntut Walikota Makassar untuk menegakkan “Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah” yang terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf a yang berbunyi :

Penerapan hukum/Pengamanan melalui Tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan atau  penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan