Jeneponto, Batarapos.com – Sebanyak 65 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jeneponto mendapat remisi pada HUT RI ke 74. Sabtu (17/8/19).
Acara tersebut berlangsung di halaman depan Rutan Kelas II B Jeneponto, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Muhamad Kamiley mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 65 narapidana, 3 diantaranya telah mendapatkan beban bersyarat.
“Baik pada hari ini kami mengusulkan 65 narapidana yang 3 orang sudah mendapatkan bebas bersyarat, kemudian yang hari ini mendapatkan remisi sebanyak 62 orang,” jelas Muhamad Kamiley.
Dalam pemberian remisi itu, kata dia, narapidana yang baru pertama kali mendapatkan remisi hanya berkisar 1 bulan, dan 2 bulan, 3 bulan hingga 4 bulan.
“Yang baru mendapatkan remisi ada yang berkisar 1 bulan, kemudian ada 2 bulan, dan 3 bulan dan 4 bulan,” kata dia.
Pada sesi upacara pemberian remisi itu digelar pada kunjungan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, usai upacara penaikan bendera HUT RI ke 74 di lapangan Pasamaturukang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Iksan Iskandar katakan, pemberian remisi tersebut mengenai hak Kemasyarakatan, remisi ini merupakan apresiasi terhadap negara warga binaan rutan.
“Pemberian remisi ini tidak hanya seharusnya mengenai hak kemasyarakatan, tapi lebih dari itu remisi ini merupakan apresiasi terhadap negara warga binaan kemasyarakatan, untuk menunjukkan hasil dengan perubahan yang berlaku memperbaiki kualitas dan mengembangkan potensi diri,” jelas Iksan Iskandar. (Ridwan Tompo)