22 November 2024, 12:47 pm

DPP Gempar NKRI, Desak Polri Menetapkan Tersangka Baru Kasus Fee 30 %


Makassar, batarapos.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masayarakat Dan Pemuda Anti Korupsi (DPP GEMPAR-NKRI ) kembali menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus fee 30 persen dan menetapkan sejumlah tersangka baru.

“Tidak ada yang kebal hukum, penyidik harus segera menetapkan tersangka baru fee 30 persen dalam waktu secepat mungkin”. Cetus Ketua DPP GEMPAR Akbar Polo, 23/6/2019.

Dengan kembalinya Tipikor Bareskrim Mabes Polri ke Makassar guna menyidik kasus fee 30 persen, agar bisa dapat berjalan lancar. Sebagaimana diketahui sebelumnya kasus ini telah menyeret Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija.

Selain itu Akbar Polo, selaku Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI berharap untuk segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi Fee 30 Persen, diantara terhadap 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 nara sumber, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubag, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar, dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran dan 14 PPHP.

Dimana ada 16 anggota DPRD Makassar yang telah  diperiksa yakni, Abdul Wahab Tahir dari Komisi A, Erik Horas Ketua Koordinator Bamus, Faorouk M Beta Ketua DPRD Kota Makassar, Fachruddin Rusli dari Komisi C dan Banggar, M Zaenal Daeng Beta dari Komisi A dan Bamus. Kemudian, Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III, Irwan Jafar dari Komisi A, Mesakh Remon dari Komisi A, Rahman Pina dari ketua Komisi C, Supratman dari Komisi C dan Banggar, Abdi Asmara dari Komisi A, Adi Rasyid Ali dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dari Komisi A, Jufri Pabe dari Komisi A dan H Sangkala Saddiko dari Komisi C.

Selaku Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI mengatakan dirinya menantang Penyidik Mabes Polri Menagani Kasus Indikasi Korupsi Fee 30 persen, untuk segera menetapkan  tersangka baru demi menghindari penilaian masyarakat yang sifatnya negatif kepada para penyidik yang menangani fee 30 persen.

Ketua DPP Gempar NKRI ini kembali menegaskan, akan terus mengawal dan memantau kasus ini hingga tuntas.

“Jangan salahkan  kami apabila kami turun kejalan dan melakukan aksi didepan kantor bareskrim Mabes Polri Jakarta, jika  kasus ini tidak tuntas”  Tegas Akbar Polo. (Zul).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan