Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – DPRD Morowali Utara melalui Ketua DPRD, Warda Dg Mamala, mendorong percepatan penyelesaian dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di wilayah Bungku Utara dan Mamosalato.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi III DPRD Morowali Utara pada Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut surat Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 500.10.12.10/35/Dis.Perkimtan tertanggal 18 Desember 2025 tentang pengawasan, penertiban, pencabutan izin, serta laporan dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT KLS.
Dalam forum itu, Warda menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang selama puluhan tahun diduga mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah adat maupun tanah transmigrasi.
“ Sudah 30 tahun masyarakat menuntut haknya. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas, ” tegas Warda.
Menurutnya, surat gubernur yang telah diterbitkan sejak akhir 2025 hingga kini belum dijalankan secara serius oleh pihak terkait. Kondisi tersebut dinilai memicu kemarahan masyarakat karena hak atas tanah yang mereka klaim terus diabaikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama masyarakat menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penyelesaian konflik lahan dan memastikan rekomendasi pemerintah provinsi benar-benar dijalankan.
Panja DPRD nantinya akan fokus mendorong percepatan penyelesaian hak wilayah masyarakat, termasuk tanah adat dan tanah transmigrasi yang disebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT KLS selama sekitar tiga dekade.
Warda menyebut kondisi tersebut sangat ironis karena sebagian masyarakat disebut telah memiliki sertipikat atas lahan mereka, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hak maupun manfaat dari aktivitas perusahaan di atas tanah tersebut.
“ Lahan mereka ditanami sawit selama puluhan tahun, tetapi masyarakat yang punya sertipikat di atas tanah itu tidak mendapatkan kejelasan ataupun komitmen dari perusahaan, ” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin aspirasi masyarakat hanya berhenti di meja rapat tanpa adanya langkah nyata di lapangan.
Tak hanya menyoroti persoalan lahan, DPRD juga menseriusi berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme dalam konflik tersebut. Warda secara terbuka mengingatkan PT KLS agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat memicu konflik sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, investasi harus berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat dan tidak menciptakan rasa takut di tengah warga.
“ Jangan merasa karena punya modal lalu bisa memakai preman-preman untuk menghadapi masyarakat. Itu berbahaya dan bisa memicu gangguan Kamtibmas, ” kata Warda.
Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian yang hadir juga diminta bersikap netral dan profesional dalam mengamankan situasi di lapangan.
Warda mengaku prihatin karena persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu belum juga menemukan titik terang. Ia menilai lambannya tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan berpotensi mewariskan konflik kepada generasi berikutnya.
Karena itu, DPRD mendesak adanya transparansi serta kesepakatan terbuka antara perusahaan dan masyarakat agar hak-hak warga tidak terus terabaikan.
“ Saya sedih melihat masyarakat puluhan tahun menuntut haknya, tetapi seolah tidak mendapat perhatian serius. Kalau SK Gubernur ini terus diabaikan, maka konflik ini akan diwariskan sampai ke anak cucu, ” tutup Warda













