Luwu Timur, batarapos.com – Guna memberantas peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP dan Damkar, bekerjasama dengan Bea Cukai, dan Bapelitbangda melakukan penertiban Toko di berbagai kecamatan.
Kabid Penegakan Perda, Haeruddin Kopa, saat di konfirmasi usai melaksanakan penertiban tersebut mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan bapak Fajar Purnomo selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili dan perwakilan dari Bappelitbangda Lutim menyisir setiap toko, baik itu yang berskala besar maupun kecil.
“Hari ini penertiban kami lakukan di Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Mangkutana dan Angkona. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya penjualan rokok ilegal sebanyak 3.900 batang dari berbagai macam merek, dimana rokok yang ditemukan tidak memiliki Pita Cukai dan diduga palsu,” ujar Haeruddin Kopa. Senin (9/8/2021).
Rokok ilegal yang ditemukan tersebut, kata dia, kemudian disita sebagai barang bukti.
“Barang sitaan tersebut sudah diamankan di kantor Bea Cukai,” tambahnya.
Haeruddin Kopa juga mengungkapkan bahwa, kegiatan yang di lakukan hari ini merupakan lanjutan dari Penertiban yang dilakukan di Kecamatan Wasuponda dan Towuti pada Kamis (5/8/2021) lalu. Namun, sambungnya, di dua kecamatan tersebut, tim tidak menemukan satupun rokok ilegal atau palsu.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Wasuponda dan Towuti, dan disana aman rokok ilegal atau palsu,” imbuhnya.
“Dalam kegiatan ini, selain melakukan penertiban, kita juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena sangat merugikan negara,” tandas Haeruddin Kopa. (ikp/kominfo)