*HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI RESMI*
Kepada Yth.
Redaksi Batarapos
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan Batarapos tanggal 1 Mei 2026 berjudul “Dugaan Pungli Seragam Sekolah Gratis di Luwu Timur, Jumlahnya Hampir Setengah Miliar”, bersama ini kami dari unsur 11 Koordinator Kecamatan dan 33 Kelompok Penjahit se-Kabupaten Luwu Timur menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi sebagai berikut:
1. *Bahwa pemberitaan dimaksud tidak memenuhi prinsip dasar kerja jurnalistik yang profesional*, karena tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penyelenggara kegiatan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
2. *Bahwa tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut adalah tidak berdasar, prematur, dan berpotensi menyesatkan opini publik*,karena tidak didukung fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, tidak terdapat laporan resmi maupun temuan yang membuktikan adanya praktik tersebut.
3. *Bahwa terkait informasi adanya pungutan sebesar Rp25.000,- perlu diluruskan secara utuh dan proporsional*, di mana dana tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan biaya untuk pengadaan atribut tambahan berupa topi dan dasi sebagai bagian dari kelengkapan seragam siswa, termasuk bordir identitas sekolah pada topi.
4. *Bahwa pengadaan atribut tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan para pelaku UMKM penjahit*, yang secara faktual menghadapi keterbatasan alat dan waktu produksi untuk mengerjakan bordir dalam jumlah besar. Oleh karena itu, dicarikan solusi bersama agar kebutuhan atribut tetap terpenuhi dengan kualitas yang layak.
5. *Bahwa secara rasional dan faktual, nilai Rp25.000,- tersebut adalah wajar*, mengingat harga topi di pasaran berkisar Rp15.000 (tanpa bordir), dan dasi sekitar Rp10.000. Sementara kebutuhan bordir nama sekolah justru menambah kompleksitas produksi. Dengan demikian, narasi “pungli” dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang logis.
6. *Bahwa dalam pelaksanaan program, seluruh proses berjalan secara terbuka, transparan, dan tanpa adanya keuntungan pribadi*, serta tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis), termasuk penggunaan bahan kain yang memenuhi standar kualitas (balestra atau setara), yang dapat dinilai langsung oleh masyarakat.
7. *Bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi kami, baik secara moral, sosial*, maupun terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM penjahit, serta menciptakan stigma negatif terhadap para Koordinator Kecamatan yang telah bekerja membantu masyarakat.
8. *Bahwa penyebutan “penyelenggara” dalam pemberitaan tersebut secara faktual mengarah pada pihak tertentu*, sehingga berpotensi merugikan nama baik individu maupun kelompok, dan dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
9. *Bahwa penyajian informasi tanpa sumber yang jelas serta tanpa verifikasi terhadap pihak terkait merupakan praktik jurnalistik yang tidak profesional*, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami:
• *Meminta kepada Redaksi Batarapos untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya•*
• *Mendesak dilakukan koreksi dan klarifikasi atas isi pemberitaan dimaksud guna menjaga akurasi dan integritas informasi publik•*
• *Memberikan kesempatan kepada pihak redaksi untuk menjalankan kewajiban tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pers•*
• *Menyatakan bahwa apabila Hak Jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Kami tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan integritas informasi.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Malili, 2 Mei 2026
Hormat kami,
11 Koordinator Kecamatan
33 Kelompok Penjahit se-Kabupaten Luwu Timur











