20 April 2024, 7:50 am

Ini Tanggapan PT. CLM Terkait Aksi Demontrasi Swara Muda Pongkeru

 

Luwu Timur, batarapos.com – Terkait aksi Demo yang dilakukan oleh Masyarakat Pongkeru yang tergabung dalam Swara Muda dalam menyampaikan aspirasi ke pihak managemen PT.CLM.

Buntut aksi itu, Direktur external & GM.PT.CLM, Kepala Desa Pongkeru, perwakilan Swara Muda Pongkeru dan masyarakat menggelar proses mediasi, di Polres Luwu Timur, Jumat (30/7/21) sore.

Aksi itu menurut pihak PT. CLM merupakan hal yang wajar dan baik, tentunya dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta
memperhatikan kondisi saat ini dimana saat ini tengah berada di tengah pandemi Covid19, dan kabarnya Luwu Timur masuk dalam PPKM Level 3.

Tapi meski demikian kata pihak PT. CLM, aspirasi yang disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan Swara Muda Pongkeru tersebut telah menjadi bahan kajian bagi Managemen PT.CLM yang didalamnya ada beberapa tuntutan antara lain :

1. Terkait Persoalan Permintaan PIT (Areal Tambang) sebagai salah satu bentuk pemberdayaan hal tersebut sudah dilakukan sejak awal beroperasinya PT.CLM telah
dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan lokal dengan menunjuk PT.GVK sebagai kontraktor tambang dan menjadikannya kanal pemberdayaan pengusaha-pengusaha
lokal. komitmen ini kemudian ditindak lanjuti PT.GVK dengan lahirnya kesepakatan tertulis bersama jajaran tokoh masyarakat dari 4 desa pemberdayaan, dan sebagai
catatan hingga saat ini porsi produksi terbesar PT.CLM masih dikonstribusi oleh PT.GVK.

2. Terkait dengan Uang debu bagi tanaman masyarakat, saat ini sudah sebagian besar kontraktor yang merupakan mitra PT.CLM yang melakukan Hauling telah melaksanakan kewajiban tersebut dan sekiranya ada persoalan keterlambatan pembayaran dan sebagainya hal ini dimungkinkan hanya pada persoalan proses pembayaran yang berbeda-beda dari masing perusahaan, kita berharap hal ini dapat dibenahi para kontraktor.

3. Terkait dengan pemberdayaan masyarakat atau pengusaha Lokal selama ini perusahaan kami telah membuka peluang tersebut dengan memberdayakan pengusaha lokal sejak
awal perusahaan ini mulai beraktifitas secara aktif, baik itu pada PT.CLM secara langsung maupun pada perusahaan kontraktor yang bekerja di wilyah IUP PT.CLM termasuk
diantaranya pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Pongkeru dan bahkan ada beberapa peserta dari aksi demontrasi tersebut merupakan pengusaha Lokal yang masih aktif
berusaha pada wilayah IUP PT.CLM saat ini.

4. Sehubungan Tenaga kerja Harian, terkait hal rekruitmen tenaga kerja harian di PT.CLM hanya dilakukan pada beberapa project atau pekerjaan kecil dimana project tersebut hanya bersifat sementara berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan batasan waktu
dan volume tertentu dari pekerjaan tersebut tentunya sesuai dengan aturan yang ada.

5. Terkait dengan permintaan PO Dump Truk & alat Berat, PT.CLM telah memfasilitasi pertemuan antara Perwakilan Swara Muda Pongkeru dan Perusahaan Kontraktor yang bekerja di wilayah IUP PT.CLM, yang salah satu kesimpulannya kontraktor yang bekerja
di wilayah IUP PT.CLM mempersilahkan pengusaha lokal memasukkan listing peralatan yang dapat disuplay oleh pengusaha Lokal berdasarkan spesifikasi masing-masing usaha
yang dimiliki oleh pengusaha lokal dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang bersifat internal pada perusahaan Kontraktor tersebut.

6. Terkait dengan kebutuhan tenaga kerja PT.CLM, selama ini prosesnya selalu mengedepankan tenaga kerja lokal yang berada di 4 desa wilayah pemberdayaan PT.CLM dengan melakukan komunikasi/koordinasi melalui pemerintah desa setempat terkait dengan proses rekruitmen karyawan, dengan persentase karyawan yang merupakan masyarakat daerah pemberdayaan adalah ±75%. Sedangkan terkait dengan sistem penerimaan secara internal (menarik Karyawan Kontraktor menjadi Karyawan PT.CLM) hal ini juga pernah dilakukan pada beberapa pekerjaan tertentu dengan melalui prosedur yang ada yang berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

7. Sekaitan dengan Pemasangan Plang atau Papan Bicara Wilayah IPPKH/IUP PT.CLM dan Perbaikan/pemeliharaan Jalan Hauling PT.CLM hal ini berdasarkan kepada Perpanjangan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor SK.698/MenLHK/Setjen/PLA.0/9/2019 tertanggal 16 September 2019 yang diberikan kepada PT.CLM untuk melaksanakan aktifitas produksi pada wilayah Kawasan Hutan (HPT) Oleh Kementrian KLHK, dimana
pemegang izin berkewajiban untuk melakukan Pemeliharaan Batas Areal IPPKH dan melakukan Pemeliharaan Hutan pada areal IPPKH dan juga pemanfaatan lahan IPPKH sebagai Jalan Lintasan atau Hauling Perusahaan untuk menunjang operasi Produksi PT.CLM serta beberapa pemanfaatan lainya sesuai dengan Izin IPPKH tersebut dan selama ini PT.CLM sangat terbuka dalam melaksanakan pemberdayaan diwilayah sekitar
IPPKH.

“Dengan demikian kami sampaikan bahwa PT.CLM berkomitmen untuk selalu mengedepankan proses pemberdayaan dengan pelibatan masyarakat serta pengusaha
lokal dalam melaksanakan aktifitas produksi, hal ini sebagai bentuk komitmen PT.CLM kepada masyarakat di 4 Desa daerah pemberdayaan secara khusus dan masyarakat Luwu Timur pada Umumnya” Ucap Ismail Achmad Direktur Externar PT. CLM. (**)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan