Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Seragam Sekolah

Luwu, batarapos.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019.

Ketiganya adalah Andi Asnawi, Fadli Patahuddin dan Ibnu Harista. Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka, sepekan yang lalu.

Andi Asnawi adalah kepala seksi pendidikan dasar, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, pada proyek pengadaan seragam ini, Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun Fadli Patahuddin, dan Ibnu Harista, keduanya merupakan rekanan atau pelaksana proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, membenarkan penetapan tiga tersangka pada proyek pengadaan seragam SD dan SMP. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, senilai Rp 1,6 miliar.

Iya sudah kita tetapkan tersangka dan nama-nama tersangka sudah kita upload di website resmi Kejari Luwu,” kata Erni Veronika, Kamis (20/1/21).

Jaksa menetapkan tersangka, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi, yakni kepala sekolah. Ketiga tersangka adalah pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum, terhadap terjadinya kerugian negara pada proyek tersebut.

Adapun Andi Asnawi, belum dapat dikonfirmasi, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. (HD)

SebelumnyaKodim Bone Siap Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di Sulawesi Barat
SelanjutnyaTiba di Mamuju, Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor Luwu Timur Distribusikan Logistik