27 Juli 2024, 3:24 pm

Kabid Ketenagaan Berhentikan Guru Sertifikasi, Jika Lama Tidak Jalankan Tugas Disertai Surat Dari Pengawas

 

Jeneponto, batarapos.com – Peningkatan mutu pendidikan sudah sesuai standar pendidikan bagi guru yang menerima sertifikasi, Selasa (5/10/19).

Namun masih ada guru yang melalaikan tugasnya selaku pendidik, jika ada guru atau kepala sekolah yang sakit harus melampirkan keterangan surat sakitnya dari dokter. Kasi sertifikasi pedidikan dan kebudayaan (Jalani S.Pd), katakan bahwa jika dapodiknya bagus pasti terbayarkan, dan apabila mereka sakit harus ada surat dari pengawas, baru bisa kami berhentikan sertifikasinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kabid pendidikan (Rahmat Sasmito, ST), jl. Abd jalil sikki, kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, bahwa jika ada salah satu guru atau kepsek yang sudah lama sakit (struk), harus ada surat dari pengawas, baru kami berhentikan.

Pengawas Smp (Lilis Suriyani, S.Pd) wilayah kecamatan Binamu, dapat laporan bahwa ada salah satu guru yang sakit struk, dan diduga sudah lama sakit, selaku pengawas Lilis suriyani S.Pd, setiap ada laporan langsung menindak lanjuti, dan membuktikan jika memang sakitnya parah, maka baru dibuatkan surat pemberhentian sertifikasinya, karena apabila dibiarkan pasti dikemudian hari jadi temuan, dan lebih banyak lagi imbasnya. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan