Kasus Pengadaan Ambulans CSR PT Vale Naik Tahap Penyidikan di Kejari Luwu Timur

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Sengkarut pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur yang ternyata ikut menelusuri dan menyelidiki armada’ Garda Sehat’ bagi 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale, secara resmi menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

“ Setelah kami (tim penyidik) melakukan pendalaman, memanggil sejumlah pihak terkait di antaranya para kepala desa sebagai penerima manfaat ambulans, maka disimpulkan pada hari ini Jumat 19 Juni 2026 pengadaan 24 unit ambulans di Luwu Timur dari program CSR PT Vale statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap kepala Seksi Intelejen (kasi Intel) Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman.

Deri melanjutkan, dengan status penyidikan maka pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menentukan kerugian negara/ masyarakat secara pasti, serta membongkar semua aktor dan pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pengadaan ambulans ini.

Sekadar diketahui, pengusutan kasus pengadaan ambulans ini sebelumnya ditangani Polda Sulsel. Hanya saja masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait juga telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Krimsus Polda Sulsel antara lain pengelola program CSR PT Vale, kepala desa selaku penerima manfaat dan pihak atau pengurus perusahaan selaku vendor yakni PT Malili Supply Utama (MSU).

Duduk Perkara Kasus

– Sumber Anggaran: Program pengadaan ambulans ini ditujukan untuk 24 desa di Luwu Timur dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Vale Indonesia Tbk anggaran tahun 2025.

– Nilai Kontrak Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,8 Miliar, di mana masing-masing desa menyetorkan dana sekitar Rp285 juta kepada pihak ketiga/vendor.

– Masalah Utama: Pihak rekanan (PT Malili Supply Utama yang dipimpin oleh Erwin R. Sandi) diduga tidak merealisasikan pengadaan unit ambulans tersebut sesuai kesepakatan. Setelah menerima setoran dana dari desa-desa tersebut, ambulans tidak kunjung datang dan yang bersangkutan sempat hilang kontak (lose contact) serta tidak diketahui keberadaannya.

– Penyelidikan Awal: Polres Luwu Timur awalnya mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil para kepala desa dari 24 desa pemberdayaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait mekanisme penyetoran uang.

– Pengalihan Kasus ke Polda Sulsel, Mengingat skala kasus yang melibatkan banyak desa, nilai kerugian yang besar, serta kendala keberadaan rekanan yang sempat menghilang, kasus ini akhirnya resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan yang lebih komprehensif di tingkat kewilayahan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan