13 November 2024, 10:11 am

Ketua LKMK Morowali Utara Sorot PT. Afit Lintas Jaya, Tegaskan Perusahaan Contohi Cara Menambang di Sorowako


Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Editor : Inggrid Tokan

Morowali Utara, batarapos.com Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Bahontula Kabupaten Morowali Utara, Aderisman Sane menyoroti ancaman lingkungan atas keberadaan PT. Afit Lintas Jaya, salah satu anak perusahan dari PT COR II.

Ketua LKMK Morut ini geram lantaran PT. Afit Lintas Jaya akan melakukan aktivitas penambangan batu gamping menggunakan sistem blasting (peledakan) di wilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia.

Keresahan warga melalui LKMK ini diluapkan oleh Aderisman Sane saat sosialisasi penggunaan blasting oleh PT. Afit Lintas Jaya di Aula Kantor Camat Petasia, Jumat (1/9/2023).

” Sekaitan dengan rencana penambangan menggunakan metode blasting tersebut pihak perusahaan harusnya benar–benar memperhatikan masalah dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat diwilayah Bahontula maupun sekitarnya,” Tegas Aderisman dihadapan pimpinan PT. Afit Lintas Jaya.

Sosialisasi yang berlangsung tidak hanya dihadiri pimpinan PT. Afit Lintas Jaya, Tino Ngadi, namun juga dihadiri humas PT. COR II, Ratnawati Iriani, Camat Petasia, Nofrianto Najamudin H Sabola dan Lurah Bahontula, Budi Tongka.

Dalam argumennya, Aderisman membandingkan pengelolaan tambang yang berlangsung di Morowali Utara dan yang ada di Sorowako kabupaten Luwu Timur.

Ia menilai cara penambangan perusahaan di dua kabupaten tersebut sangat jauh berbeda, dimana menurutnya, penambangan yang berlangsung di Sorowako dilakukan secara professional dan mengutamakan keselamatan pekerja terlebih keselamatan masyarakat.

“ Cara penambangan disini dengan daerah lain sangat jauh berbeda, coba contohi cara perusahaan menambang di sorowako sana yang mengutamakan keselamatan dan lingkungan,” Ujar Aderisman.

Sementara di daerahnya sendiri menurut dia, perusahaan melakukan penambangan diduga tidak memenuhi ketentuan khaidah dan regulasi pertambangan yang berlaku, sehingga  menimbulkan efek buruk terhadap masyarakat sekitar, lantaran tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada.

” Secara teori dan tehknis apa yang dipaparkan oleh pihak PT Afit Lintas Jaya, sangat luar biasa dan oke semua, hanya saja bagaimana dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan, apa kontribusi nyata yang bisa diberikan, jika terjadi dampak langsung yang mungkin ditimbulkan nantinya, secara logika dipastikan aktivitas perusahaan nantinya, akan bisa berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi penambangan, ungkap Aderisman.

Terpisah, Humas PT COR II Ratnawati Iriani kepada awak media, menegaskan, pihak perusahaan dalam melakukan akvitasnya nantinya, tetap akan bersikap profesional dengan tetap mengedepankan kaidah–kaidah aturan penambangan yang ada.

“ Seperti yang sudah dijelaskan oleh KTT kami, penambangan tersebut tetap mengacu pada aturan penambangan yang ada,” Ungkap Ratnawati.

Diketahui, luas areal penambangan batu gamping PT. Afit Lintas Jaya diwilayah Kelurahan Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, berjumlah 67,99 Hektare.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan