Liputan : Rudini
Morut, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara gelar rapat koordinasi Persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (24/08/2024).
Rapat koordinasi dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Morut, Kabag OPS Polres Morut, Kasat Intel Polres Morut, Pabung Kodim 1311 Morowali, Kejari kolonodale para pimpinan Partai Politik (parpol) dan para awak media Morowali Utara.
Ketua KPU Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 13 huruf F UU no.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan.
KPU kabupaten atau kota mengkoordinasikan menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Penyelenggara pemilihan Bupati dan walikota sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dgn memperhatikan dari KPU atau KPU provinsi.
Partai politik berpeluang atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan.
Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah 10% di kabupaten/kota.
Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 250.
sampai dengan 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% di Kabupaten.
Ini juga berdasarkan isi surat KPU RI Nomor 1692 IPS 02 sd/05/2004 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati.
” Seimbang dengan putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 1 Tahun 2015,” ucap Rudi Hartono.
Ketua KPU berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2024.