29 Maret 2024, 1:03 am

Melintas di Wasuponda Gunakan Knalpot Bogar ? Siap-siap Terima Sanksi Ini !

Luwu Timur, batarapos.com – Merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bogar atau brong khususnya bagi kendaraan roda dua di jalan umum, Polsek Wasuponda sebar baliho dan pamflet.

Personel Polsek Wasuponda memasang sejumlah baliho terkait larangan penggunaan knalpot bogar di beberapa titik termasuk Mako Polsek dan sejumlah bengkel, terkhusus sebaran pamflet berisikan imbauan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masayarakat (Kamtibmas), masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika terjadi gangguan Kamtibmas.

Kita sudah sebar pemasangan baliho dan pamflet, rekan-rekan Babinkamtibmas sudah pasang disejumlah titik, ini bentuk peringatan bagi pengendara menggunakan knalpot bogar, jika masih mengindahkan maka akan ditindak, masyarakst juga diminta segera laporkan jika terjadi gangguan Kamtibmas agar personel segera menindaklanjuti,” Kata Kapolsek Wasuponda, IPTU. Yusmal Yunus, SE kepada batarapos.com, Rabu (11/1/2023).

Selain denda bagi pengendara yang bandel, Kapolsek Wasuponda juga mengungkapkan bahwa bentuk sanksi penindakan bagi pengendara yang melanggar berupa pidana kurungan 1 bulan penjara.

Menurut Kapolsek, ini sebagai bentuk respon dari Polsek Wasuponda atas keluhan masyarakat melalui kegiatan “Jumat Curhat” yang telah dilakukan sesuai intruksi Kapolri, rata-rata keluhan masyarakat adalah penggunaan knalpot bogar bagi pengendara roda dua (motor).

Pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bogar tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, dan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda 250 ribu, jadi harap gunakan jalan raya tempat yang aman dan tenang dalam berkendara,” Ucap IPTU. Yusmal Yunus, SE

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan