Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Desa (Kades) Balaikembang, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dipolisikan.
Kades Balaikembang inisial AM diperiksa di Mapolsek Mangkutana pada Rabu malam, 03 Juli 2024 atas laporan pengaduan korban NM (28), warga Desa Mulyasri, kecamatan Tomoni kabupaten Luwu Timur perihal dugaan kekerasan dan pencabulan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Muh. Taufik mengungkapkan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada senin malam, 01 Juli 2024, sekitar pukul. 22.44 WITA.
Terlapor Oknum Kades diduga mabuk minuman keras (Miras), masuk ke dalam rumah korban lalu memanggil nama korban yang saat itu berada didalam kamar sedang melipat pakaian.
” Pelapor sementara membersihkan rumah dan melipat pakaian di dalam kamar tiba-tiba mendengar suara dari luar rumah yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor keluar dari kamar dan melihat AM sudah masuk ke dalam rumah dalam kondisi mabuk (habis mengkonsumsi miras),” Kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Korban yang keluar dari kamar bertanya kepada AM maksud dia masuk ke dalam rumah, namun AM menjawab jika dirinya lewat lalu melihat pintu rumah terbuka lalu masuk ke dalam.
” Pelapor mengajak AM ngobrol depan rumah namun pada saat itu AM tiba-tiba menepuk lutut pelapor dengan keras sebanyak tiga kali dan mencubit lengan kiri pelapor, AM mengatakan, kenapa tidak kita balas Chat Wa ku, kemudian pelapor menjawab tidak ada jaringan di bulukumba waktu itu,” Ujar BRIPKA Muh. Taufik.
Malam semakin larut, korban menyuruh AM untuk pulang namun tidak mau pulang bahkan AM kembali masuk ke dalam rumah dan duduk menyandar di kursi.
” Pelapor marah dan kembali menyuruh AM untuk segera pulang sambil berkata, sudah saya tahu niat dan maksud kedatangan ta nanti saya kasi jawaban kasi saya waktu, kemudian AM mengatakan, kesini dulu saya mau tarik hidungmu, pelapor menolak kemudian AM menarik tangan pelapor dan memeluknya, pelapor mengatakan kepada AM jangan begitu sambil mendorong dada pelaku AM sampai keluar dari rumah,” Jelas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur.
Menurutnya, pasal yang diterapkan terhadap terlapor AM adalah pasal 289 KUH Pidana, penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan yang akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, pelapor juga telah dilakukan visum.
” Kita mengimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik dan kami akan professional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” Imbau BRIPKA Muh. Taufik.