
Luwu Timur, batarapos.com – Masih dalam upaya menjaga Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Polres Luwu Timur melalui Polsek Mangkutana mempersempit upaya penjualan mimuman keras secara bebas melalui Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon).
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mangkutana (Ipda. Andi Muchtar) personil Polsek Mangkutana menyisir sejumlah kios dan rumah warga yang diduga menjual miras, Jumat (20/12/19), sekitar pukul. 08.30 wita.
Dari penyisiran tersebut, Polisi berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis Cap tikus sebanyak 41 kemasan dan Ballo sebanyak 20 liter didua rumah yakni rumah milik Enos (47) dan Alfianus (49) warga Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni, Kabuaten Luwu Timur.
Sejumlah miras yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Luwu Timur guna proses pemusnahan. (***).