
Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pasca di tolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 Jeffisa – Ruben (Juara Baru), dalam agenda sidang putusan sela (Dismissal) Perkara Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Pilkada Morowali Utara (Morut) tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu 5 Pebruari 2025.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morut, menjadwalkan pleno penetapan pemenang bagi pasangan nomor urut 2 Delis – Djira (DIA), akan dilaksanakan pada Kamis 7 Pebruari 2024, pukul 14.00 Wita.
Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025) sore, menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, KPUD Morut mengagendakan pleno penetapan pemenang untuk pasangan nomor urut 2 DIA Kamis 7 Pebruari 2025 pukul 14.00 Wita.
” Waktu penetapan hasil pemenang terhitung selama tiga hari pasca putusan MK. Saat ini kami masih menunggu salinan dari putusan MK tersebut, ” Jelas Rudi Hartono.
” Terkait penyerahan hasil penetapan pemenang Pilkada Morut 2024 ke DPRD Morut, dijadwalkan pada saat hari kerja Senin 10 Pebruari 2025, ” Ujar mantan Komisioner Bawaslu Morut itu.