Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Lahan letak Bangunan minimarket di Desa Wanasari, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, diklaim sebagai aset desa.
Klaim Tersebut dibenarkan Camat Angkona, Putu Gede Sudarsana, menurutnya lahan letak bangunan Alfa Mart saat ini masih berstatus milik warga.
Hasil mediasi di kantor Camat beberapa waktu lalu, dibuktikan bahwa lahan tersebut terdapat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Sumiati Ilyas (almarhumah) selanjutnya dibeki oleh Kaden Rasin warga Desa Balirejo.
” Benar pemdes klaim itu adalah aset desa tapi belum cukup bukti administrasi yang menguatkan klaim tersebut karena hanya sebatas tulisan tanah unit pada peta transmigrasi, bukti BA penyerahan aset dari Dinas Transmigrasi ke desa dulu tudak ada jadi kami pemerintah desa dan kecamatan terkendala disitu,” Ungkap Camat Angkona kepada batarapos.com, Jumat 08 Mei 2026.
Camat Angkona menjelaskan bahwa lahan tersebut juga belum diakui dalam pencacatan aset Desa Wanasari, sehingga lahan tersebut saat ini masih sah milik pemegang SHM.
” Dalam Pencatatan Aset desa juag belum diakui baik desa induk Balirejo maupun desa Pecahannya Wanasari sebagai aset desa karna kendala itu tadi,” Katanya.
Infomasi yang dihimpun, lahan ini dulunya terdapat bangunan UPT Transmigrasi, mengingat wilayah desa tersebut saat masih belum dimekarkan dari desa induk, Desa Balirejo adalah desa Transmigrasi.









