
Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com –Â Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Kementerian Agama dan Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, di Aula Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (19/03/2025).
Kegiatan tersebut menandai langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara Rudhy Parhusip, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama itu, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun daring, ini juga disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, dan Kanwil BPN Sulsel melalui platform Zoom.
” Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan,” Ucap Kajari Luwu Utara.
Ia juga menyebutkan bahwa kolaborasi antara Kejari, Kemenag, dan BPN diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi kemaslahatan umat dan pengelolaan wakaf yang lebih efektif.
” Dalam rangka menunjukkan hasil dari kerjasama ini, delapan sertipikat tanah wakaf secara simbolis diserahkan kepada para Nazhir dari berbagai yayasan dan masjid di Makassar, seperti Masjid Yayasan Al Azhar dan Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah,” Jelas Kajari Rudhy Parhusip.
Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas lembaga dalam memajukan pengelolaan tanah wakaf.
” Kerjasama yang terjalin antara berbagai lembaga ini menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” Pungkasnya.