Luwu Timur, Batarapos.com – Setelah menggelar konferensi pers, Mapolres Luwu Timur diwakili Wakapolres Luwu Timur menyerahkan seorang terpidana seumur hidup, ke pihak Lapas kelas 1 Makassar.
Dipimpin Kepala satuan pengamanan lapas kelas 1 Makassar (Zaini), dikawal personil Polrestabes Makassar menjemput terpidana seumur hidup (Alwi Rongkeng).
“Kita serahkan terpidana seumur hidup ini ke pihak Lapas Makassar kelas 1 setelah personil polres tangkap pelaku di rumahnya” ungkap Wakapolres Luwu Timur (Kompol. Abdul Rachim).
Alwi Rongkeng, di hukum seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap mertuanya dengan cara membakar rumah pada tahun 2015 lalu, di Dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni.
Alwi berencana membakar mertua, istri dan anaknya saat sedang tidur, namun istri dan anaknya selamat dari kobaran api, sementara mertuanya tewas terpanggang dalam rumah.
Alwi divonis seumur hidup, karena dirinya mengidap penyakit T*C, akhirnya Alwi dirawat di klinik lapas sembari menjalani penahanan.
Di klinik lapas, Alwi melarikam diri dengan cara membobol pentilasi kipas plapon klinik pada tahun 2017, sehingga dinyatakan DPO.
Setelah kabur dari lapas, Alwi berangkat ke Kalimantan, selama setahun lebih, hingga akhirnya pulang ke rumahnya pada bulan April lalu.
Keberadaan Alwi di rumahnya terendus pihak Kepolisian dan langsung menangkapnya, saat ditangkap Alwi tidak melakukan perlawanan. (HS).