Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu.
Tampak tiga orang diruang Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur diantaranya Ketua Gapoktan Lampenai, Sekretaris Gapoktan dan Bendahara Gapoktan, Senin (26/7/21).
Penyelidikan dana Gapoktan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek, SH), ketiganya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Sementara pengurus Gapoktan enggan memberikan komentar kepada wartawan saat ditemui di Polres Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, dana Gapoktan di Desa Lampenai dikeluhkan para kelompok tani, pasalnya dana yang awalnya dikucurkan pemerintah melalui kementrian Pertanian pada tahun 2008 sebesar 100 juta itu hilang bak ditelan bumi.
Dana yang diperuntukkan bagi Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) untuk kelompok tani di Desa Lampenai itu sempat bergulir, namun hingga saat ini sudah puluhan tahun, dana tersebut lenyap setelah perguliran.
Beberapa anggota kelompok tani yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa setiap dipertanyakan ke pengurus, anggota kelompok tani hanya menerima jawaban bahwa dana tersebut mandek di petani, namun anehnya penyampaian pengurus Gapoktan itu hanya berupa lisan tidak disertai bukti tertulis (kwitansi pinjaman).
Sementara pengakuan anggota kelompok tani bahwa dana yang sempat bergulir itu tidak mandek di anggota kelompok tani, melainkan telah dikembalikan sesuai jadwal. (Id).