Majene, batarapos.com – Kepolisian Resort Majene kembali menangkap pelaku spesialis pembobol mini market yang ada di Kabupaten Majene, Para pelaku dihadirkan saat Polres Majene menggelar press release di ruang data Polres Majene, Senin (9/3/2020).
AKBP Irawan Banuaji saat memimpin press release mengatakan Para pelaku berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang yang berinisial MR (20) warga asal Rangas Timur, Majene, RS (19) seorang mahasiswa warga asal Dusun Panggaloang, Desa Mosso, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman dan AI (17) yang masih berstatus pelajar warga asal Simboro, Kabupaten Mamuju.
Ketiga pelaku yang diamankan telah banyak beraksi diwilayah Majene, ketiganya diamankan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual rokok dibeberapa tempat penjual eceran dengan harga murah dari harga pasarannya, sehingga satuan reskrim Polsek Banggae dibantu Tim Passaka Polres Majene melakukan pengembangan dan berhasil diamankan salah satu pelaku, tidak lama setelah salah seorang pelaku ditangkap kedua pelaku lainnya juga berhasil diamankan.
Dari laporan polisi yang diterima dari masyarakat, ada sebanyak 4 (empat) laporan dari masyarakat tentang kasus pencurian yang melibatkan para tersangka, diantaranya di SDN 20 Rangas (2 unit laptop & 1 unit Kamera digital), Indomaret Rangas (uang tunai Rp. 1.400.000, rokok berbagai merk 51 slot, toko mira Sentosa (uang tunai Rp. 12 juta, rokok berbagai merk 14 slot & toko Al Farizi lingkungan Pappota (uang tunai RP. 50 juta).
Kapolres Majene yang didampingi Kapolsek Banggae AKP Muh. Sukri juga mengatakan bahwa modus operasi yang dilakukan pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu ketiganya membicarakan tempat yang akan menjadi sasaran pencurian, malam berikutnya mereka kembali berkumpul dan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan.
“Setelah siap ketiga langsung menuju ke tempat sasarannya, namun terlebih dahulu mereka melakukan pemantauan, setelah situasi aman mreka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak gembok menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Saat ini pelakunya sudah diamankan di Mapolres, namun salah satu pelaku yang berinisial AI tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 atau 5 atau ayat (2) subside pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) KUH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun. (Sbn)