27 Juli 2024, 8:54 am

Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Cabuli 2 Anak Tiri Sejak Tahun 2019, Modus Nazar Ayah Kandung

Liputan : Tim batarapos.com

Morut, batarapos.com – Polres Morowali Utara menangkap AA (46) warga kecamatan Petasia, kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

AA ditangkap Polisi berdasarkan laporan ibu korban anak dibawah umur yakni F (12) dan R (15) atas dugaan pencabulan.

Polres Morowali Utara mengungkapkan bahwa terduga pelaku AA merupakan ayah tiri kedua korban, aksi pencabulan itu dilakukan AA sejak tahun 2019 lalu.

Kedua anak tirinya itu diduga dicabuli secara bergilir, bahkan aksi pelaku sejak awal pun sudah diketahui oleh ibu korban.

” Kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, (20/2/2024)

Ibu korban yang sudah mengetahui aksi suaminya sejak lama itu tak bisa berbuat apa-apa, lantaran terduga pelaku mengancam akan membunuh dan dimutilasi bersama anaknya, ibu korban juga kerap mendapat perlakuan kasar oleh terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara menjelaskan bahwa, Kejadian berawal korban R masih berumur 11 tahun sedang datang bulan, kemudian pelaku AA meminta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsunya.

Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku membujuk korban dengan alasan jika itu merupakan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.

Sejak itu, pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari, oleh karena korban R sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

” Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan  ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman,” Tegas Kasat Reskrim Polres Morowali Utara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan