11 Oktober 2024, 10:29 am

Polsek Tanete Riattang Surati Penadah, Korban: Terlapor Juga Sudah Diperiksa Penyidik


 Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com-,Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dialami korban Ardiman warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone terus bergulir.

Informasi terkahir diterima korban melalui penyidik Polsek Tanete Riattang, terlapor berinisial AA sudah dimintai klarifikasi perihal laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKTSPKT II/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.

” Penyidik Polsek Tanete Riattang sudah mendatangi AA di Lapas kelas IIA Watampone tempat ia ditahan untuk dimintai keteranganya terkait laporan saya,” Kata Ardiman jumat, 7 juni 2024.

Selain keterangan terlapor AA, Polsek Tanete Riattang  juga mengirimkan surat panggilan si penggadai untuk hadir di Polsek Tanete Riattang guna memberikan keterangan pada senin 10 juni 2024 berdasarkan surat panggilan penyidik nomor B/175/VI/RES. 1.11./2024/Reskrim perihal undangan permintaan keterangan/klarifikasi

” Surat panggilanya sudah diterima si penggadai, namun saksi atas nama Ancos tidak diketahui keberadaanya padahal ia merupakan perantara AA dengan si penggadai “tutur Ardiman

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan