27 Juli 2024, 7:49 am

Polsek Towuti Tangkap Residivis Pencuri Lada, Pelaku Juga Pernah Terlibat Curanmor

Liputan : Tim batarapos.com

Liputan : Tim batarapos.com – Personel polsek Towuti dipimpin langsung Kapolsek Towuti, IPTU Yusmal Yunus berhasil menangkap seorang residivis pencuri lada atau merica.

Terduga pelaku Ikbal (22), merupakan warga Dusun Larona, Desa Bantilang, kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur,

Ikbal ditangkap saat hendak melarikan diri diatas diatas kapal penyeberangan dari Desa Bantilang menuju Desa Timampu, Senin (1/4/2024).

” Terduga pelaku kita amankan saat akan melarikan diri ke Palopo,” Kata Kapolsek Towuti, IPTU. Yusmal Yunus kepada batarapos.com, Selasa (3/4/2024).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Sunira pada tanggal 01 April 2024, usai menerima laporan korban, Kapolsek Towuti bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil diamankan.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian lada dibeberapa tempat di Kecamatan Towuti, hasil penjualan lada yang dicuri mencapa Rp. 32 juta.

” Harga lada dia gunakan untuk judi online dan foya-foya,” Ungkap Kapolsek Towuti.

Rupanya, pelaku merupakan residivis pencuri lada, tidak hanya itu, dia juga pernah tersangkut pidana curanmor di Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti, Luwu Timur pada tahun 2022, dan telah menjalani hukuman dilapas kelas II Masamba selama 1 tahun 3 bulan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan