Luwu Utara, batarapos.com – Sebanyak 192,62 gram barang bukti narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara.
Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo Parulian Manik, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).
“Sebanyak 31 pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2021. 27 kasus Narkotika jenis Sabu dan 4 kasus bahan berbahaya (Obat Daftar G),” ujar IPTU Rodo Parulian Manik.
Lanjut, Perwira lulusan Akpol tahun 2015 ini juga menjelaskan bahwa Sabu yang berhasil mereka amankan, itu terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus 2021.
“Selain Sabu, bahan berbahaya (Obat Daftar G) Kami juga mengamankan sebanyak 6.355 butir,” jelasnya.
“Dari total pengungkapan, 23 Kasus Narkotika dan 3 kasus Obat Daftar G yang telah selesai,” sambungnya.
Berikut rincian pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu tersebut yakni pada bulan Januari sebanyak 6 kasus, bulan Februari 4 kasus, bulan Maret 3 kasus, bulan April 4 kasus, bulan Mei 2 kasus, bulan Juni 1 kasus, bulan Juni 4 kasus, dan bulan Agustus 3 kasus. (Deddi)