Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Seorang warga di Desa Sumber Agung, kecamatan Kalaena, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang masih berstatus pelajar di SMP dilaporkan ke Polisi.
Terduga pelaku dipolisikan lantaran diduga menyetubuhi dua anak yang masih berusia 6 tahun dan masih sekolah di Taman Kanak-kanak (TK), saat ini kasusnya telah ditangani Polres Luwu Timur dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Dinas Sosial dan P3A Luwu Timur.
” Benar penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur sedang menangani perkara tersebut, saat ini masih dalam proses lidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan korban telah di visum di PKM Malili, total korban ada dua orang, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya mencabuli korban yang merupakan tetangganya,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Muh. Taufik kepada batarapos.com, Jumat (22/3/2024).
Kedua korban disetubuhi oleh terduga pelaku ditempat berbeda, aksi bejat pelaku terungkap saat pelaku menyetubuhi korban di kebun kelapa sawit kecamatan Kalaena, pada tanggal 10 Maret 2024.
Korban yang sedang mandi di sungai tanpa menggunakan pakaian diajak dan digendong oleh pelaku ke dalam kebun sawit, pelaku membaringkan korban lalu menyetubuhi korban.
Korban berteriak merasa kesakitan saat disetubuhi, namun pelaku menutup mulut korban, teriakan korban terdengar oleh salah seorang warga, saat ditemukan, korban histeris dalam keadaan telanjang sementara pelaku melarikan diri.
” Penyidik akan merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dan segera gelar perkara,” Ungkap BRIPKA Muh. Taufik.
Korban lainya juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku di Desa Sumber Agung, kecamatan Kalaena, korban yang ingin belanja jajan di rumah pelaku diajak oleh pelaku berhubungan badan.
Korban yang sempat menolak saat itu lalu diseret oleh pelaku ke dalam kamarnya, saat di dalam kamar, pelaku membaringkan korban dan menyuruh membuka celana yang digunakan korban lalu disetubuhi, saat disetubuhi, korban merasakan sakit lalu melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku dan keluar dari rumah pelaku.
Berselang beberapa hari, korban datang lagi ke warung pelaku untuk belanja dan mendapati pelaku yang menjaga kios, kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan lagi namun korban menolak.
Pelaku lalu mengancam korban dengan balok kayu kemudian korban mengikuti pelaku, korban dibawa ke sebuah lahan kosong didekat rumah pelaku, pelaku lalu membaringkan korban beralaskan karung dan menyuruh korban membuka celana korban lalu menyetubuhi korban.
Lagi-lagi korban merasakan kesakitan saat disetubuhi, sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara menedang dan menampar pelaku.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial dan P3A Luwu Timur, Hj. Firawati pun membenarkan kejadian tersebut, menurutnya, pihkanya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap kedua korban, dia juga mengakui bahwa terduga pelaku telah menyetubuhi salah satu korban secara berulang.
” Sekarang kasusnya dalam pendampingan kami, dan juga telah ditangani oleh unit PPA Polres Luwu Timur, setiap pemeriksaan korban kita selalu dampingi, begitupun saat korban visum, jadi saat ini kami hanya mendampingi dua korban berdasarkan laporan,” Ucap Hj. Firawaty dikonfirmasi batarapos.com.