Jeneponto, batarapos.com – Unit Opsnal Sat Narkoba polres Jeneponnto melakukan penggeledahan dan penagkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar barang haram Narkotika, di Pekarangan Hotel Sari Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (30/9/2020).
Adapun identitas Pelaku inisial SH (33), Pekerjaan berdasarkan pengakuan Pelaku sebagai PNS Dinas Sosial Jeneponto.
Akp syahrul SH mengungkapkan sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat pelaku tersebut sering melakukan transaksi peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat (2/10/2020).
“Pada saat itu tim melihat pelaku sedang berada di pekarangan Hotel Sari, sehingga tim langsung mendekati pelaku kemudian memperkenalkan diri, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan dalam penguasaan pelaku tersebut ditemukan BB berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya berisi 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang masing-masing diisolasi warna hitam dan bening, terletak pada saku celana depan sebelah kanan,” jelas Syahrul.
Pada saat di introgasi pelaku SH tersebut, mengakui bahwa semua BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Kedua pelaku bersama BB yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Syahrul.(Ridwan Tompo).