Liputan : Rudini
Buol, batarapos.com – Jaringan Jaga Deca, LPMS KSDA, LBH Progresif Cabang Buol, LBH Pogogul Justice, dan PKPA secara resmi meluncurkan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) di Kabupaten Buol sebagai ruang pengaduan, konsultasi, edukasi, dan advokasi bagi buruh dan pekerja lintas sektor. Rabu, 13 Mei 2026.
Koordinator PROSPEK Cabang Buol, Agrianto S. Rauf, mengatakan bahwa pembentukan PROSPEK merupakan respons atas situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Buol yang hingga saat ini masih diwarnai berbagai persoalan mendasar yang dialami pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“ Peluncuran PROSPEK menegaskan satu hal mendasar: persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol tidak pernah benar-benar hilang. Persoalan itu tersebar di berbagai sektor, tidak tampak sebagai satu kesatuan, namun terus berlangsung sebagai bagian dari kehidupan kerja sehari-hari, ” ujarnya.
PROSPEK didirikan oleh Fatrisia dari Jaringan Jaga Deca, Arfan Husen dari LPMS KSDA, dan Josen Mandagi dari LBH Progresif Buol bersama jaringan pendamping dan organisasi lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan pekerja di daerah.
Di lapangan, masih banyak pekerja yang tidak memiliki informasi memadai mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. Dalam waktu yang sama, tidak sedikit pekerja yang sebenarnya mengetahui adanya pelanggaran, tetapi memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, menghadapi tekanan dalam hubungan kerja, atau tidak mengetahui ke mana harus mengadu.
Dalam situasi seperti ini, ruang aman untuk bersuara menjadi kebutuhan yang mendesak.
Karena itu, PROSPEK hadir untuk menyediakan ruang bagi pekerja dalam menyampaikan pengaduan, memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan awal, serta membangun keberanian kolektif untuk bersuara atas persoalan kerja yang mereka hadapi.
Pembentukan PROSPEK juga merupakan tindak lanjut dari rangkaian diskusi publik Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat Buol bekerja dalam kondisi rentan dengan tingkat perlindungan kerja yang masih sangat terbatas.
Kerentanan tersebut terjadi di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertanian, perikanan, ritel, konstruksi, tenaga kesehatan, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya.
Di berbagai sektor tersebut, pekerja masih menghadapi situasi kerja yang rapuh, seperti upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja yang tidak pasti, jam kerja panjang, lemahnya perlindungan keselamatan kerja, hingga jaminan sosial yang belum menjangkau mayoritas pekerja.
Dalam banyak kasus, pekerja juga tidak memiliki ruang aman untuk mengadu ketika mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Kondisi ini dirasakan oleh banyak jenis pekerjaan yang hidup di Kabupaten Buol, mulai dari buruh perkebunan sawit, pekerja ritel dan pertokoan, pekerja konstruksi, pekerja platform digital, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, tenaga kesehatan, honorer, PPPK, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya yang selama ini justru bekerja dalam perlindungan paling minim.
Bahkan di sektor formal, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih terus terjadi. Sementara di sektor informal yang menjadi mayoritas tenaga kerja di Kabupaten Buol kerentanan jauh lebih tinggi karena pendapatan yang tidak pasti, perlindungan kerja yang lemah, jaminan sosial yang terbatas, dan posisi tawar pekerja yang sangat rendah.
Di sektor perkebunan sawit misalnya, pekerja masih menghadapi ketidakjelasan pengupahan, sistem kerja yang tertutup, beban kerja tinggi, serta lemahnya kepastian terhadap hak-hak dasar pekerja. Dalam sejumlah kasus, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon tidak langsung dibayarkan secara layak.
Sementara di sektor tenaga kesehatan, pekerja menghadapi tekanan kerja dan persoalan tata kelola pelayanan yang tidak hanya berdampak pada kondisi kerja mereka, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan publik.
Di sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, meskipun pekerja telah didaftarkan dalam jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, muncul dugaan bahwa iuran dibebankan sepenuhnya kepada pekerja melalui pemotongan upah.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural yang terus berlangsung dan saling berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Di sisi lain, pemindahan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat provinsi juga dinilai menciptakan jarak antara realitas di lapangan dengan mekanisme pengawasan yang seharusnya hadir di tingkat lokal.
Akibatnya, banyak persoalan ketenagakerjaan tidak tertangani secara cepat dan efektif, bukan karena tidak terlihat, tetapi karena instrumen pengawasan tidak cukup dekat dan responsif terhadap kondisi pekerja di daerah.
Dalam situasi tersebut, PROSPEK dibentuk bukan sekadar sebagai pos pengaduan administratif. PROSPEK dihadirkan sebagai ruang kolektif pekerja, ruang untuk menghimpun pengalaman yang selama ini tersebar, menghubungkannya menjadi kesadaran bersama, serta memperkuat solidaritas lintas sektor.
PROSPEK juga dibuka sebagai ruang kolaborasi. Penggagasnya mengundang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak agar inisiatif ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi berkembang menjadi instrumen nyata perlindungan pekerja di Kabupaten Buol.
“ Kami juga mengajak seluruh buruh dan pekerja yang mengalami persoalan kerja untuk tidak menghadapi situasinya sendirian, ” kata Agrianto.
Menurutnya, banyak pekerja selama ini memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, menghadapi tekanan, atau tidak mengetahui ke mana harus mengadu.
Karena itu, PROSPEK hadir untuk memastikan pekerja memiliki ruang aman untuk bersuara dan mendapatkan pendampingan awal atas persoalan yang mereka hadapi.
“ Kerja layak adalah hak, bukan pemberian. Selama pekerja tidak memiliki ruang aman untuk bersuara, ketidakadilan akan terus bekerja dalam diam, ” tegasnya.
Mulai hari ini, Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) resmi dibuka dan siap menerima pengaduan serta konsolidasi pekerja lintas sektor di Kabupaten Buol.
Buruh dan pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, atau terlibat dalam penguatan solidaritas
pekerja dapat menghubungi:
Hotline & Sekretariat PROSPEK
WhatsApp: +62 823-5785-5251
Instagram: @posko.prospek
Email: poskoprospek@gmail.com
Alamat Sekretariat:
Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.











