27 Juli 2024, 11:11 am

Bayi Baru Lahir di Lutim Akan Dibuatkan Dokumen Kependudukan

Malili, Batarapos.com – Sebagai upaya mempercepat pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako, di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (18/9/19), yang disaksikan langsung Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler.

Dalam sambutannya, Bupati Thoriq Husler mengatakan bahwa, Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor OPD ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.

“Semoga dengan sistem pelayanan ini, dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas kesehatan terdekat yakni Puskesmas di setiap kecamatan,” kata Husler.

Ia menambahkan, salah satu tujuan dari penerapan PKS adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Oksen Bija dalam laporannya mengatakan bahwa, melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.

Pada acara ini, selain penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Sukarniaty Kondolele.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi kependudukan sehingga dapat diketahui dan dipahami dengan jelas, utamanya bagi aparat Pemerintah di kecamatan, aparat desa/kelurahan serta sektor kesehatan yang terkait dengan proses pendaftatan penduduk dan pencatatan sipil. (hms/ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan