27 Juli 2024, 8:55 am

MK Tolak Gugatan AKAS, Pasangan BISA Tinggal Tunggu Pelantikan

Luwu Utara, batarapos.com – Mahkama Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan wakil Bupati Luwu Utara, Arsyad Kasmar – Andi Sukma (AKAS). Keluarnya putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021 pasangan BISA tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum Mahkamah Konstitusi  berkesimpulan, pertama eksepsi termohon (Arsyad Kasmar.red) mengenai kewenangan mahkama tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalanya sidang juga menilai, Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon melewati tenggan waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.

Calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online, menyampaikan pasca putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari kemendagri.

Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selnjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantokan dari mendagri,” kata Indah.

Sekain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri, atas partisipasinya menyukseskan pililkada ini. Meskipun prosesnya harus sampai ke Mahkama Konstitusi.

Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terimakasih atas dukungan dan doa nya,” tutur Indah.

Dia berharap, dukungan tersebut tidak hanya sampai pada tahapan pilkada saja, namun tetap mensupport pemerintahan selama lima tahun kedepan.

Sementara itu, calon wakil bupati Luwu Utara terpilih Suaib Mansur menyampaikan putusan MK adalah fainal dan mengikat, sehingga menurutnya tak ada lagi yang harus diperdebatkan atas hasil pemilihan kepala daerah Luwu Utara yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu.

Putusan MK menjadi fainal dan mengikat, kepastian hukum sudah ada, kita tinggal menunggu dan mengikuti proses selanjutnya,” kata Suaib Mansur.

Intinya tinggal menunggu pelantikan saja, untuk menjalankan apa yang menjadi visi misi dan program BISA,” tutup Suaib Mansur. (Deddi)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan