Luwu Timur, batarapos.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur Menggelar Rapat Paripurna Tentang usul pemberhentian Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016 – 2021.
Rapat dipimpin langsung oleh H.M Siddiq BM Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur didampingi oleh Hj. Harisah Suharjo Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, dan diikuti oleh Anggota DPRD Luwu Timur, Senin (15/2/21) sore tadi.
Hadir dalam rapat Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kabag Humas dan Protokol, Setda Luwu Timur.
HM Siddiq BM selaku pimpinan rapat menyampaikan Pengumuman usul pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa jabatan 2016-2021.
“Kami segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Luwu Timur memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Irwan Bachri Syam Bupati Luwu Timur atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih untuk membangun kabupaten Luwu Timur” Kata HM Siddiq BM.
“Semoga dengan pengabdian untuk mensejahterakan Kabupaten Luwu Timur Allah Subhanahu wa ta’ala Tuhan yang Maha Kuasa mencatat-Nya menjadi amal ibadah,” Tutup Siddiq.
Usul Pemberhentian Bupati Luwu Timur ini Merujuk kepada Pasal 78 ayat 2 huruf A UU RI no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatanya. (Red/hms)