Luwu Utara, batarapos.com – Muh. Aksa Afandi. S.H (23) warga Radda, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara di usianya yang masih telah lulus pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) disalah satu organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
KAI adalah lembaga organisasi advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008 yang dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution beserta kawan-kawannya.
Bang Bayu panggilan akrab Prof Dr. Adnan Bayu Nasution membenarkan bahwa Muh. Aksa merupakan salah satu Mahasiswa Hukum yang ikut serta dalam pendidikan advokad.
“Benar Aksa selaku alumni fakultas Hukum universitas Andi Djemma yang telah mengikuti PKPA berserta lebih dari 3000 advokad lainnya yang ada diseluruh Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Aksa yang baru selesai melakukan pendidikan advokad sudah memiliki rencana yang matang yakni memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan membayar jasa advokad. Maka dari itu saya berinisiatif untuk membantu masyarakat kurang mampu secara gratis untuk menyelesaikan masalah mereka yang berurusan dengan hukum,” ungkapnya, Jumat (6/5/2022).
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan gratis bagi masyarakat kurang mampu tersebut bertujuan untuk membangun nilai sosial dikalangan masyarakat. Semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Agar masyarakat dapat mengerti persoalan-persoalan yang mempunyai masalah yang terlibat dengan hukum.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. “equality before the law” kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” tegasnya.
Aksa juga menuturkan telah membuka posko konsultasi Hukum yang bergerak dalam penyelesaian non-litigasi, non-litigasi yakni penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
“Posko konsultasi hukum terletak di Jl. Ir. Soekarno, Dusun To’Uba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Kasus yang bisa di konsultasikan masyarakat yaitu sengketa tanah, perceraian, utang piutang, penganiayaan, permohonan perubahan nama, sengketa waris, gono gini, dan lain-lain sebagainya,” kuncinya.
Diketahui Aksa merupakan naungan dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bumi Sawerigading yang sementara ini magang di kota Palopo.
Tim batarapos.com/Rival