27 Juli 2024, 8:49 am

Polsek Baebunta Ringkus Dua Lelaki Paruh Baya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Masamba, Batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Baebunta meringkus dua pelaku paruh baya melakukan pencabulan anak dibawah umur, kedua pelaku pencabulan diketahui adalah warga desa Sassa yang tinggal di permukiman transmigrasi Upt Buso, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara.

Cece (9) samaran, yang masih duduk dibangku sekolah dasar adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh kedua duda paruh baya yang tinggal di desa yang sama.

Hal ini disampaikan Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara IPTU Budi Amin, saat menggelar konferensi pers di Polsek Baebunta, bahwa kedua tersangka memiliki Laporan Polisi (LP) yang berbeda. Kamis (5/9/19).

Dalam keterangannya dihadapan wartawan, Kapolsek menjelaskan bahwa Pelaku Sada (62) dan Ishak (59) diamankan ditempat yang berbeda.

Tersangka Sada diamankan di Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, sedangkan tersangka Ishak diamankan di Desa Mekarsari, Kecamatan Kalaena Kiri, Kabupaten Luwu Timur,” terang Kapolsek kepada Media Batarapos.com, Kamis (5/9/19).

Tak hanya itu, Kapolsek juga menyebutkan bahwa pelaku Sada (62) telah mencabuli (NH) sebanyak 4 kali dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

 

Kedua tersangka sementara diamankan di polsek barunya untuk proses lebih lanjut, dan keduanya akan dijerat pasal 82 ayat 1 Subs Pasal 76-(d) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan