Liputan : Tm
Luwu Utara, batarapos.com – Proyek lanjutan irigasi menggunakan APBN Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan (BBWSJP) Sulawesi Selatan pada Jaringan irigasi Baliase kanan di Desa Laba sampai Desa Lapapa di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara diduga gunakan material ilegal.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT. Pembangunan Teknik Konstruksi asal kota Makassar, Sulsel, informasi yang diterima Redaksi media ini, material tanah Merah yang digunakan proyek ini diambil dari tambang yang tidak miliki izin resmi, dimana lokasi tambang berada di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Material tersebut lalu diangkut ke lokasi proyek yang berada di Desa Lapapa dan Desa Laba, masyarakat pun pertanyakan peran pengawasan pihak Balai dan aparat penegak hukum.
” Membeli material seperti batu, pasir, tanah clay, dan jenis lainnya dari tambang ilegal adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu sama halnya dengan membeli barang curian, siapa yang membeli barang curian bisa dikenakan dengan pasal sebagai penadah barang curian,” kata M. Nasrum Naba, Advokat dan LBH, Kamis 12 Juni 2025.
Dijelaskan M. Nasrum Naba, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan, itu dapat dipidana dengan tuduhan penadah barang ilegal.
” Kalau pihak instansi pengelola proyek negara mengetahui dan mereka pun membiarkannya, ada dugaan telah terjadi persekongkolan dalam menggunakan barang ilegal tersebut,” tegasnya.
Nasrum Naba menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan (quarry) ilegal, tetapi berjalan lancar tanpa tersentuh penegak hukum, dapat dicurigai ada indikasi kongkalingkong terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
” Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada oknum penegak hukum atau oknum lainya yang ikut terlibat didalam kegiatan ilegal itu,” ungkap Naba.
Menurutnya, ini menjadi persoalan krusial yang tengah menerpa pembangunan di Sulsel, baik dibidang Sumber Daya Air (SDA) ataupun Bina Marga, yang menggunakan anggaran APBN pusat maupun APBD daerah.
Ia menilai, pembangunan yang sekarang ini berjalan dengan memakai material ilegal terkesan sudah merajalela. Penegak hukum seakan telah kehilangan marwahnya.
” Sementara undang-undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki IUP lengkap,” bebernya.
Ia berharap, praktek-praktek yang melanggar undang-undang tidak lagi terpelihara di Sulsel ini. Karena itu dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk pembangunan infrastruktur di Luwu Utara.
” Negara kita ini, negara hukum. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu, institusi, dan jabatan,” pungkasnya.