
Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – PT Agro Nusa Abadi (ANA) masih terus berupaya menyelesaikan proses Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa yang menjadi bagian dari wilayah operasionalnya.
Namun, sejumlah kendala masih dihadapi dalam penyelesaian perizinan dan aksi klaimer yang semakin brutal, Senin, 17 Maret 2025.
Legal PT ANA, Widodo Wiratman mengatakan bahwa saat ini PT ANA terus melakukan koordinasi bersama pemerintah maupun lembaga yang terkait.
“ Sejak awal PT. ANA terus mengurus sertifikat HGU, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat HGU jika status lahan belum clear and clean,” Jelasnya.
Selain itu, Widodo menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar terjadi di Desa Peboa, di mana terdapat tumpang tindih areal dengan izin tambang nikel milik PT Bumanik.
“ Saat ini, ANA tengah mengajukan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) kepada Bumanik,” Imbuhnya.
Disisi lain, dengan banyaknya klaimer yang secara brutal terus menyerang perusahaan dan merampas hak dari petani plasma menjadi perhatian khusus dari PT ANA.
“ Proses pengurusan HGU ini juga menjadi langkah tegas yang dilakukan oleh PT ANA dalam melindungi hak-hak petani plasma serta memastikan keberlangsungan usaha yang adil dan berkelanjutan,” Ujarnya
Sementara itu, Widodo melanjutkan bahwa di Desa Towara Pantai, berkas permohonan HGU telah berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN).
“ Kami terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait, agar pengajuan HGU ini dapat dirampungkan lebih cepat,” Lanjutnya.
Untuk Desa-desa lainnya, status Clean and Clear (CnC) masih belum diperoleh, sehingga proses HGU belum dapat berlanjut.
“ Namun, di Desa Towara, kita sedang menunggu dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk Plasma Tahap 2 dan menunggu dokumen CnC dari Kades dan diketahui Camat,” Kata Widodo.
Dari sisi perizinan, PT Agro Nusa Abadi telah mengantongi izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“ Meski demikian, perusahaan masih harus menunggu status Clean and Clear sebelum dapat mengajukan HGU secara resmi,” Lanjutnya.
Adapun, pada gelaran Rapat Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 13 Februari 2025, Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Morowali Utara mengatakan bahwa pendaftaran HGU akan segera dilakukan ketika status CnC telah diperoleh.
“ Jika sudah CnC kami dari BPN akan melakukan pendaftaran HGU,” Ujar BPN.
Proses penyelesaian HGU ini diharapkan dapat segera rampung agar memberikan kepastian hukum bagi PT Agro Nusa Abadi dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.